Adendum Proyek Rp 25,6 Miliar Dipertanyakan Komisi II

ilustrasi dana alokasi khusus-IST-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Adanya perpanjangan kontrak (Adendum) yang diberikan Dinas PUPR Kaur terhadap dua proyek besar 2023 yang menelan dana Rp 25,6 miliar menjadi pertanyaan Komisi II DPRD Kaur. Pasalnya pengerjaan proyek didukung kondisi cuaca dengan sumber material yang juga tersedia.

Komisi II menduga kontraktor tidak ada dana talangan dan hanya mengandalkan APBD sebagai modal untuk pembelian material. "Alasan mereka adendum tidak masuk akal. Saya juga aneh, orang PU kok malah memberikan perpanjangan. Ini saat pengerjaan juga musim kemarau," sesal Ketua Komisi II DPRD Kaur Najamudin, SE kepada Rasel, kemarin (9/1).

Pada 2023, ada dua paket besar yang tidak selesai dan dilakukan adendum. Yakni Proyek pembangunan jalan Tinggi Ari-Pancur Negara Kecamatan Tanjung Kemuning dan Rigangan Ulak Agung Kecamatan Kelam Tengah.

Dua paket proyek dikerjakan CV. Swakarsa Multi Jaya dan CV. Ara Sukses Makmur dengan dana total anggaran Rp 25.6 miliar. Najamudin mendukung upaya Kejari Kaur melakukan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan untuk melakukan pengusutan.

Najamudin menilai alasan pihak kontraktor yang meminta perpanjangan pekerjaan proyek tidak logis. “Alasan karena karena keterlambatan material masuk atau alat rusak, itu tidak logis. Kalau alasannya karena bencana, itu masuk akal. Karena dalam adendum itu harus ada alasan tepat, seperti bencana alam dan lainnya,” tegas Najamudin.

Politisi PAN ini menyebut adendum pembangunan jalan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik 2023 senilai Rp 25,6 miliar itu terlalu mengada-ada. "Dengan keterlambatan proyek ini, masyarakat dirugikan. Karena yang seharusnya bisa digunakan masyarakat, jadi tertunda. Seharusnya perusahaan seperti ini diblack list, bukan malah diberikan perpanjangan,” tuntas Najamudin. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan