JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BOK Kaur

SIDANG: Empat terdakwa kaus dugaan korupsi dana BOK Kaur menjalani sidang lanjutan di PN Bengkulu, kemarin (9/1)-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan empat terdakwa, yakni Darmawansyah, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaur, kemudian Gusdianrjo mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Indah Fuji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman dan Ricke James Yunsen, Kepala Puskesmas Padang Guci.

JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto mengatakan, dalam eksepsi yang disampaikan para terdakwa  tidak diuraikan waktu dan tempat pemberian uangnya. "Poin dari JPU adalah membantah eksepsi yang disampaikan para terdakwa," kata Dwi, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Neegri Tipikor Bengkulu, selasa (9/1).

Dwi mengatakan, seluruh hal yang disampaikan dalam esepsi para terdakwa akan diuraikan dibuktikan dalam persidangan nanti. Persidangan selanjutnya digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Nanti ada sekitar 4 atau 5 saksi yang kita hadirkan, dari unsur pemerintah," kata Dwi. Kuasa hukum tiga terdakwa, Sopian Siregar mengatakan, hal yang wajar jika JPU mempertahankan dakwaannya. Namun kata Siregar, apa yang sudah diuraikan dalam eksepsi sudah terperinci. "Hemat kami apa yang diuraikan tidak jelas, vermat dan tidak tepat. Tapi kembali lagi pertimbangan dari majelis hakim, maka kita tunggu saja," kata Sopian.

Seperti diketahui, pada 2022 lalu, ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK dengan pagu anggaran Rp 15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp 13 miliar.  Dalam kasus ini diduga ada perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kaur, agar seluruh Kepala Puskesmas di kaur menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini. (cia)

Tag
Share