Oknum Kades di Kaur Dilaporkan Istri Sah, Diduga Nikah Sirih

LAPOR: Istri sah oknum Kades di Kabupaten Kaur melaporkan suaminya ke Polres Kaur, Senin 28 April 2025-julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur berinisial SJ dilaporkan istri sahnya Putri Julita ke Polres Kaur atas dugaan menikah tanpa izin istri sah.

Laporan itu disampaikan Putri Julita pada Senin 28 April 2025. Putri Julita mengaku masih berstatus istri sah SJ, pernikahan mereka sudah dikaruniai empat orang anak. 

BACA JUGA:Zaman Dahulu Ini Metode yang Digunakan Untuk Mengetahui Kehamilan

"Sampai saat ini kami masih suami istri sah sehingga saya keberatan suami saya menikah lagi," ujar Putri Julita.

Ia menjelaskan, suaminya menikah secara siri dengan oknum ASN di Kaur pada tanggal 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Pemprov Anggarkan Untuk Pendampingan Kepala Desa

Ia memiliki bukti pernikahan tersebut, termasuk rekaman video serta foto-foto saat pernikahan berlangsung. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dokumennya sudah saya serahkan kepada penyidik dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Putri Julita.

BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu Triwulan I Diprediksi Melambat

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Pernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, mengatakan laporan telah diterima dan sedang dalam proses pemeriksaan. 

"Tadi memang ada yang melaporkan, sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Kasmon.

BACA JUGA:Cegah Diare, JCH Dilarang Bawa Makanan Dari Luar Saat di Asrama

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika SE mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades yang dilaporkan istrinya ke Polres Kaur atas dugaan nikah siri.

Begitu juga dengan oknum ASN yang disebut sebut menikah siri dengan oknum kades itu juga belum dimintai keterangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan