Rohidin Akui Mobilisasi ASN dan Gratifikasi Untuk Pilgub, JPU: Nilai Gratifikasi Capai Rp30 Miliar

Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digelar di PN Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling cepat empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Akui Mobilisasi ASN dan Gratifikasi

Sementara itu, setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi. Bahkan, Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengakui melakukan mobilisasi ASN dan gratifikasi untuk kepentingan Pilkada. 

"Saya mengakui betul atas dakwaan itu bahwa saya melakukan sebuah kesalahan atas posisi saya sebagai calon gubernur Bengkulu pada waktu itu," kata Rohidin. 

BACA JUGA:Kuota Paskibraka Seluma Ditambah Empat Orang

Dikatakan Rohidin, ia menggunakan atau memobilisasi ASN sebagai tim pemenangan dan mengumpulkan sejumlah uang, termasuk dari sejumlah pihak. 

Uang tersebit, kata dia, dikumpulkan melalui Evriansyah dan sudan dibagikan kepada masyarakat Bengkulu dalam pemenangan proses pilkada dirinya sebagai calon Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:34 Desa Di Seluma Sudah Terima Kucuran DD Tahap I

"Saya menghormati dan menghargai tindakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Rohidin. 

“Selanjutnya tentu saya berharap diproses sidang selanjutnya dapat berjalan lancar, khidmat dan sopan. Saya siap mengikuti proses persidangan dengan baik," kata Rohidin. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan