Perbaharui DTKS, Pengusulan Data Hasil Musyawarah Desa
Kepala Dinsos Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, M.Si-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Sesuai keputusan Menteri Sosial (Mensos) RI nomor 150 tahun 2022 tentang pengusulan bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial harus layak masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk itu, Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki kewenangan dalam mentukan masyarakat yang layak dan tidaknya masuk dalam DTKS melalui keputusan musyawarah desa (Musdes). Sehingga diharapkan data ini selalu di perbaharui sesuai kondisi perkembangan di masyarakat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan M.Si mengatakan, pengusulan dan verifikasi DTKS dilakukan oleh operator desa dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIK-NG). Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Dinas Sosial BS.
"Apalagi kalau masyarakat yang berasal dari kecamatan yang jauh, seperti Kecamatan Ulu Manna, Kedurang Ilir dan Kedurang. Masyarakat cukup temui saja operator desa karena saat ini pelayanan sudah kita dekatkan kepada masyarakat melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa yang ada," kata Efredy.
Untuk memasukan atau mengusulkan masyarakat dalam DTKS harus melalui hasil musyawarah desa. Jangan sampai nantinya pada saat pengusulan, Kepala Desa (Kades) dipersalahkan mengapa masyarakat tersebut bisa masuk dalam DTKS padahal tergolong mampu atau dengan alasan lain.
Sesuai aturan Peraturan Kementerian Desa, dalam penentuan layak dan tidaknya masyarakat mendapatkan bantuan harus melalui musyawarah desa yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, BPD, pendamping sosial.
"Nantinya dengan penentuan tersebut, kita berharap pemerintah desa harus melakukan validasi dan verifikasi setiap bulannya, apakah masih tetap layak atau tidak menerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut," pungkasnya.
Untuk 142 dan 16 Kelurahan di wilayah Bengkulu Selatan, Puskesosnya sudah terbentuk semuanya, untuk itu kapanpun selalu dapat dilakukan perbaikan data. "Seperti contoh masyarakat yang sudah meninggal, sudah pindah penduduk, atau sudah mampu tetapi tetap menerima bantuan itu harus diperbaharui," pungkas Efredy. (one)