Wajib Tahu! Ini Aturan Pemberian Nama di Dokumen Kependudukan, Jangan Lebih Ya

jumlah huruf nama sesuai aturan dukcapil-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Radarselatan.bacakoran.co - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap data mengenai nama terpanjang yang tercatat dalam sistem kependudukan Indonesia.
Melalui akun resmi @dukcapilkemendagri pada Senin 3 Maret 2025 terungkap nama terpanjang yang terdaftar memiliki 70 karakter, termasuk spasi.
BACA JUGA:Penyebab Anak Tiri Bacok Ayah di Kabupaten Kaur Terungkap
Sebagai informasi, sejak 2022, pemerintah telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Nama Terpanjang di Indonesia
Menurut Dukcapil, nama terpanjang yang tercatat adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini mengaku nama yang melebihi 60 karakter berisiko mengalami kendala dalam pencatatan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tragedi Berdarah di Kaur! Anak Tiri Bacok Ayah Saat Kendarai Sepeda Motor
"Bila karakter lebih dari 60 maka berpotensi terjadi kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan," tegas Yusnaini
Beberapa layanan yang berpotensi terdampak akibat nama terlalu panjang antara lain KTP elektronik, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, dan rekening bank.
Aturan Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama di dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
BACA JUGA:Pantai Ancol Maras Masih Seluma Padat, Jadi Wisata Favorit di Libur Lebaran
1. Mudah dibaca
2. Tidak memiliki makna negatif
3. Tidak menimbulkan multitafsir
4. Maksimal 60 karakter (termasuk spasi)
5. Minimal terdiri dari dua kata
Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari kendala dalam penerbitan dokumen kependudukan, seperti:
BACA JUGA: Puluhan Ribu Wisatawan Mengunjungi Objek Wisata Pantai di Kaur Bengkulu
1. Biodata penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Identitas Anak
4. KTP elektronik
5. Surat Keterangan Kependudukan
6. Akta Pencatatan Sipil
BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolres Bengkulu Selatan, Tingkatkan Semangat Kebersamaan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Jika nama yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan, Dukcapil di tingkat kabupaten/kota, UPT Dukcapil, atau perwakilan Republik Indonesia berhak menolak pencatatan dan penerbitan dokumen terkait.
Selain itu, pejabat Dukcapil yang tetap memproses pencatatan nama yang tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (**)