Hari Ini Terakhir Penyampaian Laporan Dana Kampanye

Ketua KPU Seluma Henri Arianda-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan hari ini, Minggu (7/1) merupakan hari terakhir penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) parpol peserta Pemilu 2024. Hal ini sesuai hasil rakor sebelumnya yang sudah dilaksanakan oleh KPU Seluma bersama dengan seluruh parpol peserta pemilu di wilayah Kabupaten Seluma.

"Sesuai hasil rakor bersama dengan parpol peserta pemilu. Hari terakhir LADK disampaikan Minggu (7/1). Jadi seluruh parpol harus melaporkan segera," tegas Henri.

Ia mengatakan kewajiban menyampaikan LADK ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

LADK yang mengalami masalah terkait pelaporan, operator parpol diminta dapat berkoordinasi dengan KPU yang siap membantu penyelesaian LADK. 

"Dalam hal LADK ini Parpol tentunya sudah memahami, namun tetap kami akan memfasilitasi sebagai pelayan apabila Parpol membutuhkan bantuan," tegasnya.

Jika partai politik tidak melaporkan LADK pada batas waktu yang ditentukan, sesuai dengan Pasal 338 ayat 1 akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu. (rwf)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan