Terapkan Sanksi Bagi Pencemar dan Pembuang Sampah ke Sungai

Terapkan Sanksi Bagi Pencemar dan Pembuang Sampah ke Sungai-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan berharap adanya penerapan sanksi bagi pelaku pembuang sampah di sungai sebagai efek jerah.

Apalagi Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah sebagai payung hukum untuk menindak para pelanggar sudah diterapkan.

BACA JUGA:Reformasi Birokrasi Harus Mampu Mewujudkan Pelayanan Maksimal

Kepala DLHK Bengkulu Selatan Haroni berharap Camat, Kades dan Lurah untuk dapat mengingatkan warga agar tidak membuang sampah ke sungai. Juga siap memberikan sanksi tegas kepada orang-orang yang dengan sengaja mencemari sungai.

“Kita semua harus kompak, siapapun itu yang melakukan pembuangan sampah atau mencemari sungai, harus disanksi! Untuk menanggulangi sampah,

silahkan buat tempat pembuangan sampah di beberapa titik di setiap sudut. Adakan juga motor roda tiga untuk operasional pengangkut sampah lingkungan," tegas Haroni.

BACA JUGA:SAHRAN: Jangan Ada Money Politik di PSU!

Jika diterapkan sanksi, Haroni optimis tidak ada lagi warga yang akan membuang sampah ke sungai.

"Jika pencemaran sungai terus dibiarkan, yang rugi masyarakat itu sendiri nantinya," tegas Haroni lagi.

BACA JUGA:Calon PPPK Guru Yang Lulus Seleksi Jangan Mau Ditipu Calo

Sampah diakui Haroni merupakan masalah yang dihadapi hampir setiap hari oleh DLHK. Apalagi tidak sedikit sampah yang tidak dibuang pada tempatnya.

Ia berharap masyarakat dapat membuang sampah pada tempatnya agar pengangkutan ke tempat pembuangan akhir (TPA) dapat berjalan lancar.

BACA JUGA:Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Agen Elpiji dan Dinas Perindagkop Gelar Operasi Pasar

"Selain merusak pemandangan, sampah yang dibuang sembarangan juga mendatangkan bau tidak sedap, mendatangkan banjir, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan