PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Paslon Diberi Waktu 21 Hari Kampanye
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Bengkulu Selatan, pasangan calon (paslon) bupati-wabup diberi waktu 21 hari untuk tebar pesona atau melakukan kampanye.
Berdasarkan tahapan PSU yang sudah ditetapkan KPU Bengkulu Selatan, tahapan kampanye dimulai hari Rabu, 26 Maret 2025 sampai Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Diajak Konsumsi Makanan Alternatif Pengganti Nasi
“Ya, tahapan kampanye di PSU hanya 21 hari. Jadwalnya sudah ditetapkan dan sudah kami sampaikan ke paslon dan partai politik. Waktunya memang singkat, soalnya menyesuaikan jadwal PSU yang memang singkat,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi.
BACA JUGA:Pemerintah Siap Fasilitasi Generasi Muda Kembangkan Sektor Pertanian
Adapun jenis kampanye yang dilakukan paslon berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, KPU juga akan memfasilitas debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ribuan Warga Bengkulu Selatan Belum Punya e-KTP
“KPU juga akan memfasilitas kampanye paslon dengan pemasangan iklan di media massa, yakni media cetak dan media elektronik. Desainya iklan sesuai yang diberikan oleh LO paslon,” ujar Gusman.
BACA JUGA:Polisi dan TNI Berbuka Puasa Bersama, Tingkatkan Silaturahmi
Gusman mengimbau paslon dapat memanfaatkan masa kampanye dengan maksimal. Khususnya untuk menyakinkan dan mengajak masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara. Paslon wajib mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. (yoh)