Pelaku Usaha Diimbau Segera Sampaikan LKPM Triwulan I, Selambatnya 17 April 2025

Tampak aktivitas pelaporan dan pelayanan perizinan di DPM-PTSP Bengkulu Selatan dan MPP BS-Wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Penanam modal skala usaha menengah dan besar atau pelaku usaha wajib untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan I untuk bulan Januari-Maret 2025 melalui sistem OSS pada menu pelaporan.

Untuk itu, DPM-PTSP Bengkulu Selatan telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pelaporan LKPM triwulan ke-1 yang dimulai 17 Maret hingga 17 April 2025.

BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa Masih Rendah, DPMD Bengkulu Selatan Minta Desa Percepat Proses

“Seperti pada tahun sebelumnya, kami selalu mengingatkan kepada setiap perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan I (Januari-Maret) tahun 2025,” ujar Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan Dr. E. Edwin Permana, MT, MM.

BACA JUGA:Kuota LPG 3 Kg Provinsi Bengkulu Diusulkan Ditambah 10 Persen

Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 17 Maret sampai dengan 17 April 2025.

Dikatakan Edwin, pada prinsipnya DPM-PTSP Bengkulu Selatan selalu siap dalam memberikan pelayanan perizinan sebagai pelaksana administrator.

Sedangkan untuk regulator dalam pelaksanaan perizinan masih menjadi kewenangan kementerian dan dinas teknis terkait investasi yang dijalankan pelaku usaha.

"Perizinan berusaha saat ini berbasis risiko yang telah terintegrasi dalam satu data base melalui sistem OSS-RBA dan LKPM yang semuanya berbasis online," ujar Edwin.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pelaku UKM di Kaur Tambah Stok Bahan Baku Kuliner

Dikatakan Edwin, kehadiran OSS-RBA merupakan tuntuntan kemajuan zaman yang telah memasuki era digitalisasi

"Sistem OSS-RBA harus kita sambut dengan antusias karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha yaitu Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan besar dalam bentuk badan usaha maupun perseorangan," terang Edwin.

BACA JUGA:Pencairan THR ASN Lingkungan Pemprov Bengkulu Mulai Senin Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan