DPR Minta Pemerintah Tarik Minyak Goreng Minyakita Dari Pasar

Polisi mengecek takaran minyak goreng yang beredar di Bengkulu Selatan -Gio-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah menarik produk minyak goreng Minyakita atau produk lain yang volumenya tidak sesuai takaran dari pasaran.
Selain terkait takaran tidak sesuai, dia menyebut ada juga minyak goreng yang juga tidak memiliki keterangan kedaluwarsa. Hal ini jelas merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Pastikan Tepat Sasaran, Polisi Seluma Ikut Cek Peredaran MinyaKita
Selain berkurangnya volume, mintak goreng yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa bisa membahayakan masyarakat.
"Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat.
Diketahui Dasco bersama jajaran Komisi VI DPR RI mengunjungi Pasar Kramat Jati untuk inspeksi mendadak (sidak) produk-produk Minyakita yang beredar.
BACA JUGA:Takaran MinyaKita Normal, Tapi Harga Tak Sesuai HET
Dari pengecekan tersebut, dia memastikan Minyakita yang beredar sudah sesuai dengan takaran.
Namun, dia menemukan ada produk minyak goreng dengan merek Rizki yang diproduksi dari produsen bernama BKP, yang tidak sesuai dengan takaran.
Dari kemasan 1 liter, produk minyak goreng itu hanya berisi kurang dari 800 mililiter.
Selain itu, menurut dia, produk tersebut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Kemudian barcode dari produk minyak tersebut tidak bisa dipindai oleh para petugas yang ikut mengecek.
BACA JUGA:Penjelasan Pertamina Soal Isu ‘Pertamax Rasa Pertalite’ dalam Kasus Korupsi Minyak
"Harganya Rp16 ribu dan tanggal kedaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.