Bikin KTP Dipermudah, Pemohon Bisa Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan

Petugas Disdukcapil Bengkulu Selatan siap melakukan pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan-Wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan, perekaman data dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
BACA JUGA:Kapolres Bersama Media Bagikan Takjil Kepada Pengendara
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan Lismanto Bayu SE mengaku, masih ada warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP.
Untuk itu pihaknya mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan untuk merekam data dengan menghadap petugas pelayanan di loket yang ada.
BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten Kaur, Digelar 20 Maret
Bahkan, petugas Disdukcapil Bengkulu Selatan juga melakukan jemput bola dengan menggelar perekaman baik mendatangi sekolah-sekolah maupun ke desa-desa.
Ada beberapa kemungkinan yang membuat masyarakat ini belum mengurus KTP. Salah satunya yakni terkait syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus KTP elektronik tersebut.
BACA JUGA:Wagub Tegaskan Distribusi Gas Subsidi Lancar Selama Ramadhan
Padahal, menurut Lismanto, untuk membuat atau menerbitkan KTP elektronik masyarakat cukup dengan beberapa syarat.
Di antaranya, bagi pengurusan e-KTP baru atau pemula wajib cukup umur minimal berusia 17 tahun, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
BACA JUGA:DPM-PTSP Bengkulu Selatan Terima Penghargaan KPP Pratama Kategori Penyediaan Data ILAP
“Selama ini, mungkin masyarakat masih ragu soal syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus identitas KTP ini. Padahal, syarat sangat mudah dan jika datang ke Disudkcapil pasti dilayani petugas kami,” kata Lismanto Bayu.
BACA JUGA:Jalinbar Sumatera Kian Rusak Parah, Masyarakat Tagih Janji Pemerintah