Optimis Pembuatan Peta Desa di BS Tuntas

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setkab Bengkulu Selatan, Teddy Setiawan MM-Ist-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintah dan memberikan kejelasan terkait kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemkab Bengkulu Selatan menargetkan penyelesaian tapal batas desa di dalam wilayah seluruh kecamatan harus tuntas.

BACA JUGA:Tenaga Medis di Bengkulu Selatan Diimunisasi Serentak

Itu mengingat dari 11 kecamatan, masih ada tersisa dua kecamatan yang belum menyelesaikan pembuatan peta desa. Yaitu Kecamatan Pino Raya dan Kedurang. Namun Pemkab BS optimis dan telah menergetkan tahun depan semua persoalan tersebut tuntas dan selesai dilaksanakan.

BACA JUGA:Pencuri HP Pasien RSHD Ditangkap, Ada Fakta Mengejutkan

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setkab Bengkulu Selatan, Teddy Setiawan MM mengatakan persoalan tapal batas desa penting ditetapkan dan tidak ada yang dirugikan. Namun kami masih memiliki  pekerjaan dua wilayah kecamatan lagi yang belum tuntas pembuatan peta desanya yaitu Kecamatan Pino Raya dan Kedurang. Untuk itu, dua wilayah kecamatan ini tetap akan diupayakan dapat diselesaikan secepatnya dan paling lambat tahun depan.

BACA JUGA:Lima Kali Masuk Penjara, Belum Juga Insaf...

“Untuk menindaklanjuti percepatan penegasan batas desa maka akan dibuatkan masing-masing Peraturan Bupati (Perbup). Kalau selama ini kita melakukan penegasan batas desa dilakukan satu kali dalam satu tahun mengingat anggaran terbatas," kata Teddy.

BACA JUGA:Ganggu Pengendara, 8 Ternak Diamankan

Disampaikan Teddy, pihaknya sudah melakukan penyelesaian peta desa di Kecamatan Seginim, Bunga Mas, Air Nipis, Kota Manna, Pasar Manna, Manna, Pino, Ulu Manna dan KDI. "Untuk melakukan percepatan penegasan batas desa, kami juga berharap pihak Pemerintah desa dapat mempersiapan apa-apa yang diperlukan penetapan batas desa dan antar kecamatan khususnya dua wilayah yang belum agar pada tahun depan dapat dituntaskan,” pungkas Teddy. 

BACA JUGA:Astagfirullah... Viral Video Panas Diduga Siswi SMP BS

Diakui Teddy, tapal batas desa atau peta desa antar kecamatan berfungsi menghindari sengketa atau polemic masyarakat. Terbitnya batas desa satu sama lain dan tidak ada yang di rugikan. “Yang pastinya setelah terbit peta desa ada kepastian hukum,” pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan