Terdakwa Dugaan Pembunuhan Anggota Polres Seluma Diancam Penjara 8 Tahun

JPU Kejari Seluma Eko Darmansyah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Diketahui, jika terdakwa JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma.
Yakni kasus dugaan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia.
BACA JUGA:Wujudkan Data Akurat Seluma Dalam Angka, BPS Terjun Langsung Bina Desa Cantik
JK bersama ayahnya Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim PN Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung.
Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52).
Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
BACA JUGA:Kasus Tukar Gulung Lahan, Mantan Bupati Seluma Dituntut Penjara 4 Tahun
Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama.
Namun naasnya, 2 anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan
yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu.
Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat.
Sementara pelaku Ardan juga meninggal dunia setelah ditindak tegas polisi karena menyerang petugas. (**)