Pedagang Dilarang Menimbun dan Naikkan Harga Sembako Secara Sepihak

Ilustrasi: Selama Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri, pedagang dilarang menaikkan harga kebutuhan bahan pokok secara sepihak-Ist-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Perhatian bagi seluruh pedagang yang ada di wilayah Seluma. Selama Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri, pedagang dilarang menaikkan harga kebutuhan bahan pokok secara sepihak. Termasuk menimbun sembako untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Kepala Dinas Perindagkop-UKM Seluma, Wanharudin, mengatakan hal itu diberlakukan terhadap seluruh pedagang yang ada di Seluma.
BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Daftar Penjaringan Calon Bupati Pengganti Gusnan
BACA JUGA:Tips Meniruskan Pipi Secara Alami, Tanpa Operasi
Khususnya pedagang 9 bahan pokok agar tidak melakukan praktik menaikkan harga semena-mena dengan menimbun barang.
“Kami imbau ke seluruh pedagang di Seluma untuk tidak menaikkan harga bahan pokok yang tidak sesuai dengan harga ketetapan. Jangan memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga secara sepihak atau sesuka hati,” tegas Wanharudin.
Disperindagkop-UKM Seluma juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan perdagangan di pasar guna memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan konsumen.
BACA JUGA:Cara Mengubah Pesan Suara atau Voice Note Menjadi Teks di WhatsApp
BACA JUGA:5 Bahan Alami Ini Baiknya Tidak Dipakai untuk Kesehatan Kulit, Berbahaya
“Untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik selama Ramadan, kami akan turun ke lapangan melakukan pengawasan,”ujarnya.
Ditambahkannya, praktik menimbun dan menaikkan harga secara semena-mena atau tidak wajar ini, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.
BACA JUGA:Mudik Gratis 2025, Jasa Raharja Siapkan 20 Ribu Tiket Bus, Kereta Api dan Kapal Laut! Daftar di Sini
BACA JUGA:DPR Setujui Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Pelupessy
Maka dari itu, bila ada oknum yang menaikan harga secara semena mena, dapat segera melaporkan hal tersebut ke Disperindagkop-UKM Seluma.
“Silahkan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik menimbun atau kenaikan harga yang tidak wajar,” pungkasnya.
(rwf)