Catat! Satpol Bakal Razia Ternak Secara Besar-Besaran

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos-Ist-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Menjelang rentetan pesta demokrasi berupa pemilihan umum calon legislatif (pileg), pilkada hingga presiden yang dalam waktu dekat akan diselenggarakan. Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) bakal mengadakan razia ternak di seluruh penjuru BS.

Razia besar-besaran ini bukan tanpa tujuan. Melainkan guna mewujudkan ketertiban lingkungan serta keamanan masyarakat terhadap aktivitas ternak liar yang mengganggu di muka umum.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, dalam operasi penertiban hewan ternak mendatang. Petugas tidak hanya fokus mengamankan ternak yang berkeliaran, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik yang membandel. 

“Dalam waktu dekat kami akan selenggarakan razia ternak besar-besaran. Semua ternak yang kendapatan berkeliaran di muka umum akan ditangkap dan didata pemiliknya. Kami pastikan, penertiban ini untuk mendukung keberlangsungan pemilu yang aman dan tentram,” ujarnya.

Lanjut Erwin, keberadaan ternak liar di muka umum sangat membahayakan pengendara dan merugikan masyarakat. Sebagai contoh, ternak yang tidak dikandangkan saat malam hari akan berkeliaran di jalan raya.

Saat pesta demokrasi mendatang, mobilitas kendaraan akan lebih tinggi, sehingga potensi hewan ternak menggangu aktifitas masyarakat semakin tinggi. Begitupun dengan keamanan tanaman masyarakat, saat ini sudah memasuki musim tanam padi dan jagung. Apabila ternak tidak ditertibkan, maka tanaman masyarakat akan rusak dan menimbulkan kerugian.

“Dalam penertiban nanti, kami akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai mitra strategis kami. Begitupun untuk operasi langsung di desa, pemdes akan kami libatkan sebagai ujung tombak sosialisasi ketertiban ternak,” sambung Erwin.

Sementara untuk besaran denda penertiban hewan ternak, Erwin mengaku denda tetap mengacu ketentuan Perda Nomor 09 Tahun 2022 tentang penertiban hewan ternak. Dimana pada pasal 15 ayat 1 poin a,b,c dan d disebutkan bahwa untuk biaya pengamanan untuk sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya sebesar Rp2 juta per ekor.

Kemudian untuk biaya pengamanan ternak kambing, domba atau sejenisnya sebesar Rp500 ribu. Sementara biaya pemeliharaan ternak sapi Rp200 ribu per hari per ekor, dan biaya pemeliharaan ternak kambing sebesar Rp100 ribu per ekor per harinya.

“Namun jika nanti ada hewan ternak yang nyatanya lebih dari tiga kali diamankan, maka kami langsung menerapkan tipiring kepada pemilik. Kalaupun nanti pemilik mengelak dan tidak mengakui ternaknya lebih dari tujuh hari, maka sesuai pasal 10 perda ternak disebutkan bahwa ternak bersangkutan dapat dilelang untuk menambah PAD,” demikian Erwin. (rzn)

Tag
Share