Bupati Minta ASN Gerak Cepat, Perbaiki Birokrasi

Bupati Seluma Teddy Rahman saat memimpin apel akbar perdana untuk menyampaikan arahan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Seluma -Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Bupati Seluma Teddy Rahman meminta kepada seluruh ASN baik itu PNS maupun Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergerak cepat memperbaiki tata kelola birokrasi di Kabupaten Seluma.
Karena hal ini menjadi salah satu program unggulan yang harus segera dilaksanakan dalam masa pemerintahan Bupati Seluma Teddy Rahman dan Wabup Seluma H Gustianto.
BACA JUGA:Bupati Pelajari Soal Utang Proyek Fisik dan Tunggakan BPJS
Hal ini disampaikan oleh Bupati Seluma saat memimpin akbar perdana seluruh ASN di halaman Kantor Bupati Seluma Selasa (4/3) pagi. Serta dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Seluma.
BACA JUGA:12 Pos Jabatan Ditempati Plt, Tiga Diantaranya Eselon II
"Dalam rangka perbaikan tata kelola birokrasi di Kabupaten Seluma. Saya meminta semuanya harus bergerak dengan cepat. Untuk melaksanakan perbaikan. Birokrasi yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," tegas Bupati Seluma.
BACA JUGA:Bustan Dali Berharap Kabupaten Seluma Makin Maju
Teddy Rahman meminta agar seluruh pejabat eselon II, III, dan IV beserta jajaran u tidak bersantai santai, karena ada banyak warisan PR dan tugas yang harus dihadapi. Terutama ditengah efisiensi anggaran yang dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.
BACA JUGA:Kejar Target Rekaman Data, Disdukcapil Lanjutkan Pelayanan ODS
"Untuk birokrasi, saya ingin semuanya cepat. Maka dari itu semuanya harus berlari mengikuti saya dari belakang, sudah tidak zamannya lagi ASN bersantai santai. Misal jika saya ingin berkunjung ke kementrian dan saya meminta bahan pembahasan, maka saya minta bahan tersebut harus jadi secepatnya karena proses ingin bertemu pejabat di pusat itu susah," ujar Bupati.
BACA JUGA:Wujudkan Pelayanan Prima, OPD Diminta Terus Berbenah
Bupati menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak ASN yang tidak siap melaksanakan tugas atau melakukan pelanggaran, sanksi tegas menanti. Salah satu contohnya dalam program penerbitan akta kematian yang ditargetkan Bupati harus rampung dalam 1 hingga 3 hari, jika nantinya ditemukan ada pejabat yang tidak kooperatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka siap siap untuk dicopot dari jabatan.
BACA JUGA:Pahami Peran Penting Ayah Di Rumah
"Misalnya dari Dinas Dukcapil mengatakan ada hambatan dari camat setempat mengenai pengurusan akta kematian. Camat tersebut akan kami copot jika memang benar tidak berkomitmen," tegas Bupati