Pengurus Rumah Ibadah se-Provinsi Bengkulu Akan Diberikan Jaminan Sosial
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifuddin-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pengurus rumah ibadah se-Provinsi Bengkulu akan diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Asuransi ketenagakerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan, pemberian jaminan sosial ini dalam rangka mendukung program Bengkulu religius.
BACA JUGA:Resmikan Sekolah Unggulan di Bengkulu, Mendikdasmen Dorong Sekolah Gunakan Energi Terbarukan
BACA JUGA:Wagub Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkulu
"Satu rumah ibadah itu ada tiga sampai lima pengurusnya yang akan kita cover tiga pengurus dalam jaminan sosial," kata Syarifuddin, Kamis (27/2/2025).
Ia menjelaskan, data masjid dan penerima jaminan sosial ini masih menunggu dari Biro Pemerintah dan Kesra (Pemkesra) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Toyota Yaris Cross Terbaru, SUV Hybrid Terbaik, Cocok Untuk Kendaraan Dalam Kota
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser FJ-40, Kebih Sangar dan Tangguh, Perpaduan Sempurna Retro dan Modern
Asuransi ini diberikan selama satu tahun. Dalam menjalankan program ini Pemprov Bengkulu bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan.
"Jadi selama bekerja mereka terlindungi dengan asuransi kematian dan kecekaaan kerja," kata Syarifuddin.
BACA JUGA:Mobil Matic Cocok untuk Kaum Wanita, Ini Alasannya
BACA JUGA:10 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Selama Bulan Ramadhan
Dengam pemberian jaminan sosia ini, para pekerja akan mendapatkan perlindungan saat berada di tempat kerja maupun menuju pulang kerja. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengurus masjid.
"Kalau untuk gaji mereka sudah diberikan oleh pengurus masjidnya. Kita hanya mengcover asuransinya," demikian Syarifudin.
(cia)