Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Divonis Dua Tahun Dua Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa mendengarkan pembacaan vonis-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Seperti diketahui,  kasus korupsi dari pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 hingga 2023 menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp611 juta.

Kerugian negara tersebut diketahui dari beberapa item kegiatan yang diduga fiktif seperti pembangunan talut, box cover, penyertaan modal BUMDes serta pengadaan printer.

BACA JUGA:Sudah 1.055 Pelajar di Kaur Terima Makanan Bergizi

Selain itu, gaji perangkat desa juga ada yang tidak dibayarkan. Pencairan dana desa oleh kades digunakan untuk bermain judi online. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan