Pembahasan Lima Raperda Diundur, Tunggu Jadwal Banmus

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Rencana DPRD Seluma bersama dengan eksekutif untuk membahas lima raperda terpaksa diundur. Saat ini masih menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Seluma.  
Raperda yang direncanakan untuk dibahas diantaranya Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, belum dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

BACA JUGA:Jaga Keamanan Pengendara, BPBD Bengkulu Selatan Bakal Tebang Pohon Tua Pinggir Jalan

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM, Optimalkan Kampung KB di Bengkulu Selatan

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar, mengatakan meskipun pembahasan diundur, namun DPRD Seluma tetap akan membahas dan menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.
“Saat ini memang diundur. Serta masih menunggu penjadwalan ulang oleh Bamus. Tapi yang jelas pasti dibahas dan diselesaikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Mobil Listrik Buatan Indonesia Segera Mengaspal, Tangguh dan Harga Terjangkau, Ini Speknya

BACA JUGA:Dunia Otomotif Geger, Toyota Luncurkan Hardtop Terbaru, Tampilan Klasik Namun Teknologi Modern

Sementara itu saat ini belum diketahui secara pasti penyebabnya. Padahal ada beberapa Raperda yang memang penting seperti RTRW. Meskipun sebelumnya, Banmus sudah menjadwalkan pembahasan pada tanggal 18 Februari sampai dengan 19 Februari.
Apalagi sudah bertahun-tahun Rancangan Raperda RTRW Kabupaten Seluma tidak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat ini Kabupaten Seluma masih mengacu pada Perda RTRW yang lama. Hal ini menyangkut dengan penurunan status kawasan hutan lindung dan cagar alam yang sudah turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

BACA JUGA:Isuzu Panther Terlahir Kembali, Akankah Bisa Berjaya atau Akan Jadi Mobil Ketinggalan Jaman

BACA JUGA:Maung MV3 Garuda Ternyata Bukan Mobil Biasa, Ini kelebihannya

Selain itu juga Perda RTRW yang lama juga dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan lingkungan dan sosial di Kabupaten Seluma. Seperti yang diketahui Perda RTRW Seluma diusulkan untuk direvisi karena alasan sudah tidak begitu relevan dengan tata ruang di Kabupaten Seluma. Lalu diharapkan dengan adanya perubahan ini nantinya akan mempermudah investor masuk ke Kabupaten Seluma. Karena salah satu kendala saat ini adalah tata ruang.

BACA JUGA:Puasa Segera Tiba, Ini Ide Minuman dan Makanan Takjil yang Populer dan Laris di Bulan Ramadan

BACA JUGA:Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Sementara itu dari Informasi yang diterima pembahasan Bapemperda baru akan dijadwalkan melalui rapat Banmus setelah pelantikan Bupati Seluma. Tidak hanya itu pada tahun 2023-2024 lalu Raperda ini sudah dibahas bersama oleh Bapemperda dan eksekutif.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan