DPRD Provinasi Bengkulu Targetkan 7 Raperda Disahkan Tahun 2025
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan mampu menyelesaikan 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun anggaran 2025. Pembahasan itu dibagi dalam tiga masa persidangan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini mengatakan, tujuh raperda itu, tiga diantaranya merupakan raperda inisiatif dewan.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Sudah Siapkan Anggaran Untuk Safari Ramadan
"Raperda inisiatif dewan yang akan mulai kita bahas di masa persidangan kedua dan ketiga," kata Ali, Kamis (13/2).
Ali mengatakan, pada masa persidangan ke- 1 tahun sidang 2025 ini hanya satu raperda yang akan dibahas. Raperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah Provinsi Bengkulu terkait Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Peringati Isra Mi’raj, Ajak Masyarakat Jaga Nilai Keimanan
Metode pembahasannya nanti, sebelum nota penjelasan disampaikan oleh pemerintah daerah di rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, bapemperda pemerintah daerah melalui Biro Hukum akan melakukan harmonisasi terlebih dahulu. Harmonisasi tersebut diagendakan pada 8 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejari Seluma Luncurkan Program Pekating
"Setelah dilakukan harmonisasi, kita anggap substansi Perda itu sudah bisa dan sudah layak disampaikan di paripurna nota penjelasannya, baru nota penjelasannya disampaikan," kata Ali.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Memasuki Babak Akhir, Menunggu Putusan
Ali mengatakan, sampai saat ini draf raperda tersebut belum diterima dari Biro Hukum, baru substansi dalam bentuk judul. Untuk substansi dan materinya akan dibahas pada saat harmonisasi.
"Targetnya bulan empat ini sudah selesai dibahas," demikian Ali. (cia)