Cek Kesehatan Gratis Dimulai, Mau Daftar? Ini Syaratnya
Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025, Simak Syaratnya!-Istimewa-IST, Dokumen
RadalSelatan.bacakoran.co – Kementerian Kesehatan menginisiasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dapat diakses masyarakat mulai Senin, 10 Februari 2025.
Program ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun pada tanggal tersebut, tetapi juga bagi warga yang ulang tahunnya sudah terlewat sejak Januari 2025.
"Jadi, layanan ini tidak hanya untuk yang berulang tahun pada 10 Februari, tetapi juga mencakup mereka yang lahir sejak 1 Januari," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.
BACA JUGA:Setelah MBG, Presiden Fokus Pelototi Program Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Bengkulu Siapkan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan menikmati layanan ini hingga April 2025.
Program ini tersedia di lebih dari 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia dan berpotensi diperluas ke fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Mendaftar
- Melalui Aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) atau WhatsApp Kemenkes.
- Datang langsung ke puskesmas dengan membawa KTP, bagi warga yang tidak memiliki ponsel atau akses internet.
BACA JUGA:Ketahui Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Ini Manfaat Puasa untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Aji juga mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
"Himbauan bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS kesehatan supaya mendaftar, dan yang tidak aktif lagi, segera aktifkan kembali," katanya.
Jenis Layanan Cek Kesehatan Gratis
Program ini mencakup tiga jenis layanan:
- Cek kesehatan ulang tahun – bagi warga yang berulang tahun.
- Cek kesehatan sekolah – untuk anak usia 7–17 tahun.
- Cek kesehatan khusus – Ditujukan kepada ibu hamil dan balita.
BACA JUGA:Dinkes Provinsi Bengkulu Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari
BACA JUGA:Kelengkeng: Buah Lezat yang Mendukung Kesehatan Jantung
Bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan, fasilitas kesehatan akan merujuk mereka ke rumah sakit sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. (**)