Kondisi TPA Sampah Kayu Arau Sudah Menggunung
Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni SP-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Batas Pembelian Tiket Kereta Lebaran 2025 Sampai 25 Februari 2025! Begini Cara Membelinya
Sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat dan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Setelah lokasi tersebut penuh, maka langsung ditinggalkan.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah pusat melarang keras pemberlakukan pembuangan sampah di TPA hanya dibuang saja, tanpa ada dilakukan pemadatan dengan tanah.
"Memang ini sudah menjadi ketentuan, mau tidak mau pemerintah daerah harus menganggarkan untuk pemberlakukan pemadatan tanah di TPA. Kalau tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah," pungkasnya.
(one)