Tata Cara Berwudhu yang Benar Menurut Syariat Islam

Tata Cara Berwudhu yang Benar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radaraselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Wudhu adalah langkah awal yang suci menuju kehadiran dalam ibadah, khususnya saat kita hendak melakukan sholat.

Meniru aturan Nabi Muhammad SAW dalam tata cara pelaksanaan wudhu itu kita tidak hanya menjaga kesucian fisik kita, tetapi juga mengikuti teladan terbaik yang pernah ada dalam sejarah manusia.

BACA JUGA:Dampak Buruk Ghibah Menurut Ajaran Islam

Dikatakan Pimpinan Umum Ponpes Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan, Dr. KH. Abdullah Munir, M.Pd, bahwa wudhu adalah cara suci yang telah ditetapkan oleh Allah SWT,

yaitu dengan menggunakan air suci pada bagian-bagian tertentu dari tubuh, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam syariat.

BACA JUGA:Kajian Quran Menyatu Dengan Alam, Dua Majelis Taklim Mengaji Bersama di Pantai Coconut

Namun wudhu juga dapat diartikan sebagai sebuah bentuk penyucian diri sebelum melaksanakan sholat.

“Pensyariatan wudhu ditetapkan Allah SWT secara langsung dalam firman-Nya pada penggalan Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya ‘wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat,

maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki,” ujarnya.

BACA JUGA:Kesempatan Bagi UMKM, Kementerian UMKM dan Ketenagakerjaan akan Adakan Program Pelatihan 10.000 Pengusaha

Lanjut KH. Abdullah, bahwa dari ayat tersebut, kita memahami bahwa Allah SWT memerintahkan wudhu dan sekaligus memberikan panduan yang tepat tentang bagaimana melaksanakannya.

Nabi Muhammad SAW, sebagai utusan Allah, hadir di dunia ini untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai ajaran-Nya yang awalnya bersifat umum.

BACA JUGA:PMK Ditemukan di 4 Kabupaten, Peternak di Provinsi Bengkulu Diminta Waspada

“Melalui tindakan-tindakan yang dicatat oleh para sahabat Nabi dalam berbagai riwayat hadits, kita dapat mempelajari tata cara wudhu yang benar sesuai dengan ajaran sunnah. Ini juga ditegaskan dalam buku "Fiqih Sunnah Wanita" oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan