Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Editor: Andri Irawan
|
Rabu , 05 Feb 2025 - 10:51
Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya-istimewa-
Seorang individu belum menikah dengan penghasilan Rp100 juta per tahun:
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp100 juta - Rp54 juta = Rp46 juta.
PPh yang harus dibayar = 5% x Rp46 juta = Rp2,3 juta.
Itulah penjelasan mengenai Pajak Penghasilan (PPh), jenis-jenisnya, serta cara menghitungnya. Memahami PPh dapat membantu dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (**)