Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya-istimewa-

Seorang individu belum menikah dengan penghasilan Rp100 juta per tahun:

PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp100 juta - Rp54 juta = Rp46 juta.

PPh yang harus dibayar = 5% x Rp46 juta = Rp2,3 juta.

Itulah penjelasan mengenai Pajak Penghasilan (PPh), jenis-jenisnya, serta cara menghitungnya. Memahami PPh dapat membantu dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan