Tampung Aspirasi Dari Bawah, Mulai Lakukan Musrenbangcam

RAPAT: Tampak kegiatan Musrenbangcam di Seginim yang dibuka langsung Sekda Bengkulu Selatan Sukarni M.Si didampingi seluruh pejabat daerah-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dalam melaksanakan pembangunan daerah, pemerintah tetap harus menampung aspirasi masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diperlukan.

Untuk itu, Pemkab Bengkulu Selatan mulai melaksanakan musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbang) tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polres Bengkulu Selatan Patroli Hingga Dini Hari

Selasa (4/2/2025), Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan mulai menggelar Musrenbang Tingkat Kecamatan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025, di Kecamatan Seginim.

Musrenbang dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan Sukarni M.Si dihadiri Unsur Forkopimda Bengkulu Selatan, Kepala OPD jajaran Pemkab Bengkulu Selatan, Kepala Desa, Ketua BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Seginim.

Dalam Musrenbang tingkat Kecamatan ini, Sekda menegaskan poin penting yang harus menjadi perhatian bersama dimana Musrenbang menjadi legalitas usulan prioritas masyarakat yang akan dituangkan dalam dokumen perencanaan perangkat daerah maupun kabupaten.

BACA JUGA:Rekrut CASN Baru Bebani Anggaran Daerah, Untuk Gaji Saja Sudah Rp 31 Miliar

Jadi harus didasarkan pada sinkronisasi program dan kegiatan yang mengedepankan prinsip partisipatif, efektif, dan akuntabel.

“Untuk setiap usulan dari desa idealnya selaras dengan usulan yang disampaikan pada saat anggota DPRD reses, sehingga yang diperjuangkan anggota DPRD selaras dengan rencana yang disusun Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah wajib memprioritaskan usulan masyarakat yang telah disepakati dalam Musrenbang untuk dimasukkan ke dalam Renja guna mewujudkan perencanaan yang bottom up,” kata Sukarni.

Sementara itu, Kepala Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Al Jauhari menambahkan proses Musrenbang merupakan tahapan yang harus dilakukan pemerintah dalam menyusun dokumen pembangunan, yang dilakukan sesuai tingkatan.

BACA JUGA:Tanam 130 Batang Durian Musang King, Warga Kaur Ciptakan Argo Wisata Baru

“Pelaksanana Musrenbang ini sebelumnya telah dilakukan di tingkat desa yakni Musrenbangdes dan saat ini sudah memasuki tahapan Musrenbang tingkat kecamatan, yang akan dilakukan di sebelas wilayah kecamatan, setelah itu nantinya akan ditampung dalam Musrencang tingkat kabupaten untuk setiap usulan skala prioritas,” terang Fikri. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan