Sekda Seluma Pastikan Tak Ada Honorer Yang Dirumahkan

Sekda Seluma, H. Hadianto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sekda Seluma H. Hadianto menegaskan untuk 2025 ini, tidak ada honorer yang akan dirumahkan. Hal ini sesuai surat edaran (SE) Bupati Seluma yang disampaikan per 31 Desember 2024.

Sesuai amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dijelaskan bahwa pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024.

BACA JUGA:Tingkat Kebakaran Tinggi, Bupati Ingatkan Warga Teliti Jaringan Listrik

Kemudian di dalam point 6 berbunyi dilarang memberhentikan, mengganti dan merekrut tenaga honorer baru. 

Maka dari itu,  Sekda Seluma menjamin tidak akan ada tenaga honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Sesuaikan Aturan Permendagri

"Sesuai dengan surat edaran Bupati per 31 Desember 2024 kemarin, maka tidak dibenarkan  honorer untuk dirumahkan baik itu honorer di OPD, sekretariat, dan kecamatan," ujar Sekda.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Manfaatkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Online

Sekda mengatakan, untuk penganggaran gaji honorer di tahun 2024 ini telah dialokasikan  Pemkab Seluma. Jadi seluruh honorer baik itu di OPD, Sekretariat dan Kecamatan tetap bekerja sebagaimana mestinya.

"Untuk penggajian mereka sudah dianggarkan. Namun untuk gajinya disesuaikan dengan anggaran yang di OPD," ujarnya.

BACA JUGA:Jaringan Listrik di Pasar Bawah Diperbaiki, Oknum Ngaku Petugas PLN Ditelusuri

Selain itu, Sekda juga mengingatkan seluruh instansi agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Hal ini sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.

Mengingat Pemerintah saat ini hanya akan fokus pada penataan tenaga honorer yang telah terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Waspada! Kasus DBD di Kaur Meningkat Tajam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan