OPD Wajib Serahkan Hasil Validasi Data Honorer Selambatnya Senin Ini
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu mengintruksikan seluruh OPD lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan hasil validasi data tenaga honorer non ASN yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi selambatnya Senin (3/2/2025).
Hasil data honorer menjadi rujukan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer dan juga penggajiannya pada tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:KemenPAN-RB Perbolehkan Perangkat Desa Lulus PPPK
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi, mengatakan data tenaga honorer itu sampai saat ini belum secara lengkap diterima. Untuk itu seluruh OPD diwajibkan menyerahkan hasil validasi tersebut.
"Senin nanti (3/2), kami meminta seluruh kepala OPD dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian untuk hadir dalam rapat guna menyerahkan hasil validasi di masing-masing OPD," kata Haryadi.
BACA JUGA:Ekonomi Desa Harus Dikembangkan Sesuai Potensi Yang Ada
Setelah data valid diperoleh, tim evaluasi akan melakukan telaah lebih lanjut sebagai dasar pengambilan keputusan.
Haryadi berharap, proses evaluasi ini dapat diselesaikan dalam minggu pertama Februari.
BACA JUGA:Tata Birokrasi, Dewan Minta The Right Man On The Right Place Jangan Hanya Slogan
Haryadi juga mengakui, sampai saat ini honorer tersebut belum menerima gaji untuk jatah bulan Januari.
"Belum digaji. Karena dasar penggajiannya belum ada," ujar Haryadi.
Terkait penanganan tenaga honorer non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Haryadi menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:20 Persen DD Untuk Program Ketahanan Pangan Harus Dikelola BUMDes
Bagi tenaga non ASN yang telah masuk dalam database BKN tetapi tidak lulus seleksi tahap pertama, serta bagi mereka yang mengikuti seleksi tahap kedua, pemerintah daerah akan mengupayakan skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.