Polisi Beri Toleransi SIM Mati Saat Libur Panjang
Polisi Beri Toleransi SIM Mati Saat Libur Panjang-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Informasi bagi pemiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jika masa berlaku SIM habis atau SIM mati saat libur panjang diakhir bulan Januari ini, dari rentang waktu tanggal 25-29 Januari 2025, tidak perlu khawatir, sebab masa berlaku SIM dapat diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru.
“Khusus untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27-29 Januari, maka dapat dilakukan perpanjangan pada tenggang waktu tanggal 30 Januari sampai dengan 3 Februari,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK.
BACA JUGA:Pemilik Toko Emas Rahmat Cari Wanita Berbadan Gempal, Ini Penyebabnya
Toleransi itu diberikan karena pelayanan SIM Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan libur selama tiga hari. Artinya memang tidak ada pelayanan. Tapi apabila pemegang SIM tidak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada dua hari kerja pertama pasca libur, maka wajib mengurus pembuatan SIM baru.
BACA JUGA:Aksi Kriminal Mengintai, Wajib Selalu Waspada
“Toleransi untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat hari libur hanya dua hari pertama pasca hari kerja, yakni tanggal 30 Januari sampai 3 Februari. Kalau lewat dari itu, wajib buat SIM baru, sesuai aturan,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Coba Gagahi Pacar di Kebun Sawit, Bujangan Asal Bengkulu Selatan Dihajar Warga Seluma
Ditambahkannya, pelayanan secara normal akan mulai berjalan pada Kamis (30/1). Bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM bisa segera datang dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika lulus ujian praktek dan ujian tertulis, maka SIM akan diterbitkan. (yoh)