Masa Penahanan Rohidin Diperpanjang Hingga 21 Februari
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp7 miliar.
BACA JUGA:Kajari Seluma Sebut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tinggal Tunggu Hasil Audit
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (cia)