KPU Bengkulu Selatan Minta MK Tolak Permohonan Rifai-Yevri
Ilustrasi -Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - KPU Kabupaten Bengkulu Selatan selaku pihak termohon dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor 3, Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto.
Hal itu disampaikan KPU dalam persidangan sengketa pilkada Bengkulu Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Lahan Sawah Kerap Kekeringan, Pino Raya Butuh Tambahan Bendungan Irigasi
Sebagai pihak termohon, KPU Bengkulu Selatan menganggap materi gugatan yang diajukan oleh Rifai-Yevri tidak memenuhi unsur dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum KPU Bengkulu Selatan, Khairil Amin, termohon meminta hakim MK menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
KPU Bengkulu Selatan menyatakan benar keputusan tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemilihan bupati-wakil bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 tanggal 15 Desember 2024 untuk pengisian bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Perintahkan TRC Respon Cepat Segala Keluhan Masyarakat
Kemudian menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan bupati-wakil bupati Bengkulu Selatan sesuai Keputusan KPU Bengkulu Selatan tentang hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Atau apabila yang mulia majelis hakim pemeriksa pada Mahkamah Konstitusi berpendapatan lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Khairil.
Dalam urainnya, kuasa hukum KPU Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa keputusan KPU Bengkulu Selatan menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati telah sesuai aturan perundang-undang dan juga regulasi lain yang terkait, seperti Peraturan KPU.
BACA JUGA:Waspada! BMKG Prediksi 10 Hari Kedepan Akan Terjadi Hujan Lebat
Jawaban yang disampaikan KPU Bengkulu Selatan menanggapi permohonan yang diajukan Rifai-Yevri dalam persidangan sebelumnya.
Dalam permohonan tersebut, Rifai-Yevri meminta MK memutuskan diskualifikasi Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai paslon bupati-wakil bupati Bengkulu Selatan karena tidak memenuhi syarat terkait periodeisasi masa jabatan yang sudah dua periode. (yoh)