Usulan Dikirim Sejak Rabu Pekan Lalu, Pelantikan Bupati-Wabup Seluma Menunggu SK Mendagri
Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma Deddy Ramdhani-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Setelah menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati-Wabup Seluma serta penyampaian usulan pelantikan Bupati-Wabup Seluma periode 2025-2030, Senin (13/1) pecan lalu.
DPRD Seluma masih menunggu SK dari Mendagri untuk pelaksanaan pelantikan Bupati-Wabup Seluma periode 2025-2030, Teddy Rahman dan Gustianto.
BACA JUGA:DPRD Kaur Rekomendasikan Pabrik Akar Kuning Ditutup
BACA JUGA:1.634 Honorer Pemprov Bengkulu Ikut Seleksi PPPK
Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan setelah pelaksanaan rapat paripurna digelar. Sekretariat DPRD Seluma langsung menyampaikan usulan SK ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu, Rabu (15/1) pecan lalu.
"Untuk SK pelantikan Bupati Seluma dan Wabup Seluma periode 2025-2030 yakni Teddy Rahman dan H Gustianto usulannya sudah kami sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur. Saat ini kami masih menunggu SK diterbitkan," ujar Sekwan.
BACA JUGA:Pedagang Bakso di Bengkulu Ditipu Petugas BPOM Gadungan
BACA JUGA:Mantan Kadis Perindagkop Kaur Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Lebih lanjut, Sekretaris DPRD Seluma mengatakan nantinya setelah SK diterbitkan. Serta diketahui kapan waktu pelaksanaan dan pelantikannya. Barulah DPRD Seluma akan mempersiapkannya.
"Untuk saat ini waktu dan lokasi pelantikannya belum diketahui. Jika memang nantinya pelantikan dilakukan di Kantor Gubernur maka DPRD Seluma tidak akan menyiapkan pelantikan. Namun jika pelantikan disiapkan di daerah.
BACA JUGA:Harga Gabah Naik Rp6.500 Per Kilogram
BACA JUGA:Begini Kronologis Lengkap dan Motif Tragedi Maut Tempat Tongkrongan di Bengkulu Selatan
Serta dilaksanakan oleh DPRD, maka DPRD Seluma akan mempersiapkan. Sama seperti pelantikan bupati dan wabup sebelumnya," ungkap Deddy.
Lebih lanjut, Sekwan mengatakan untuk saat ini Mendagri baru merencanakan pelantikan akan dilaksanakan pada 10 Februari. Serta belum ada perubahan atau instruksi lanjutan dari Mendagri. (rwf)