Sekitar Rp 28 Miliar DBH Belum Juga Ditransfer ke Seluma
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Hingga kemarin, dana bagi hasil (DBH) Rp 28 miliar yang menjadi kewajiban Pemprov Bengkulu belum juga ditransfer kepada Pemkab Seluma.
DBH yang belum juga ditransfer ini berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan.
BACA JUGA:Pedagang di Kaur Dihipnotis, Cincin dan Gelang 30 Gram Raib
Pada 2024, Pemprov Bengkulu diketahui baru sekali melakukan transfer DBH sebesar Rp 7 miliar pada triwulan I yang yang merupakan DBH dari pajak rokok.
Yang mana pajak rokok ini khusus untuk pembayaran Jaminan Kesehatan dan tidak boleh untuk kegiatan lainnya.
BACA JUGA:Ingat! Kerja Camat Urusi Pemerintahan, Bukan Jadi Pengawas Proyek
Sedangkan pada triwulan II dan triwulan III, tidak ada DBH yang ditransfer ke Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Sementara untuk DBH triwulan IV, biasanya memang ditransfer pada awal tahun setelah tahun berjalan.
BACA JUGA:Petugas Damkar Bengkulu Selatan Gotong Royong Bersihkan Pasar
Untuk DBH triwulan I sampai dengan triwulan III, Pemerintah Daerah sudah mengetahui besarannya sesuai dengan SK dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Untuk DBH triwulan IV besarannya belum diketahui lantaran belum ada SK dari pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pasar Kaget Desa Babatan Seginim Dukung Perekonomian Masyarakat
Namun dipastikan ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya lantaran ada kenaikan jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor khusus di Kabupaten Seluma.
Hal ini juga tidak lepas dari stimulus Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terus melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.