Warga Pertanyakan Perizinan Pabrik Pengolahan Akar Kayu Kuning

LAPOR : Kades, BPD dan perwakilan masyarakat melapor ke DPM PTSP Kaur-julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Bantuan Pangan Tahun 2025 Sasar 120.966 KPM di Bengkulu

Saat ini pabrik PT Sangga Tani itu terus beroperasi, membuat warga semakin resah dan merasa terganggu. Warga berharap pemerintah menutup pabrik atau memindahkan ke lokasi lain.

Terlebih dekat pabrik ada SMA, SMP DNA juga pesantren jelas ini sangat menganggu aktifitas dan kesehatan lingkungan sekitar. 

BACA JUGA:Waktu Pengembalian Kerugian Negara DD Kota Agung Tinggal Tersisa 2 Pekan Lagi

Kepala DPMPTSP Kaur Suryoto, M Link mengatakan, dia sudah menerima kedatangan perwakilan warga. Dia menegakan perizinan usaha itu lengkap, lantaran pelaku usaha mengurus izin secara online melalui OSS.

Kemudian usaha tersebut masuk dalam kategori Usaha Micro beresiko rendah sehingga tidak diperlukan perizinan daerah. "Kami sudah lakukan pengecekan izinnya ada, jadi kami serba salah," ungkapnya.

BACA JUGA:Kegiatan Pelatihan Pertukangan Masih Minim di Bengkulu Selatan

Menurut Saryoto, hasil pengecekan di lapangan usaha pengestrakan akar kayu kuning itu nilai investasinya tak lebih dari Rp 1 miliar,

sehingga masuk dalam usaha micro beresiko rendah dan tidak memerlukan izin yang berlebihan termasuk UKL UPL.

BACA JUGA:5 Amalan Istimewa di Hari Jumat, Nomor 4 Waktunya Sangat Sedikit

"Jadi kami tidak bisa berbuat banyak, namun terkait hal ini tentunya akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan