Diperiksa di Lapas, Mantan Sekda Juga Tegaskan Pembebasan Lahan Tidak Sesuai Prosedur
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma dari tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu.
Rabu (14/1) Jaksa Kejari Seluma memeriksa dua saksi dalam kasus pembebasan lahan. Yakni H Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda Seluma serta Djasran Harhab selaku mantan Kepala BPN Seluma.
BACA JUGA:Ribuan Honorer di Bengkulu Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu
Diketahui bahwa pemeriksaan keduanya dilakukan di Lapas Malabero Bengkulu. Hal ini karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling lahan tahun 2008. Serta saat ini ditahan oleh Jaksa Kejari Seluma.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan bahwa Mulkan Tajudin selaku ketua panitia pembebasan lahan, serta Djasran Harhab selaku Kepala BPN yang mengetahui lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Tutup Usia, Bupati Kaur Dimakamkan Secara Militer, Diantar Duka Ribuan Warga
"Berdasarkan keterangan dari mantan Sekda Seluma diketahui bahwa untuk proses pembebasan lahan pada tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu memang tidak sesuai prosedur. Prosedur dan tahapan yang seharusnya dilaksanakan justru tidak dilaksanakan. Sehingga banyak menyalahi aturan," tegas Kasi Pidsus Kejari Seluma.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan, mantan Sekda Mulkan Tajudin mengatakan pembebasan lahan tidak sesuai dengan prosedur karena atas permintaan Bupati Seluma waktu itu yakni H Murman Effendi. Yang saat ini juga sudah ditahan oleh Jaksa Kejari Seluma dalam kasus tukar guling lahan.
BACA JUGA:Tragedi di Tempat Tongkrongan Bermotif Asmara? Begini Penjelasan Polisi
"Jadi pengakuan mantan Sekda Seluma bahwa semuanya itu atas permintaan dari Bupati Seluma waktu itu," tegas Kasi Pidsus.
Sementara itu dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011.
BACA JUGA:9000 KK di Bengkulu Diusulkan Terima Alat Masak Listrik
Dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 miliar. Untuk lahan yang dibebaskan berada di komplek Perkantoran Pematang Aur. (rwf)