Dari Pengusutan Korupsi Pasar Inpres, Kejari Kaur Selamatkan Uang Rp 678,8 Juta
SERAHKAN: Keluarga tersangka menyerahkan uang kepada Kejari Kaur -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur di awal 2025 ini kembali berhasil menyelamatkan uang negara.
Kali ini, uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi proyek pembangunan pasar inpres 2022 dengan kerugian uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 678,8 juta.
BACA JUGA:Paman Cabul Diadili, Terancam Penjara 15 Tahun
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Inpres ini kita telah menyelamatkan uang negara Rp 678.8881.847,” kata Kajari Kaur Pofrizal MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar MH, (15/1/2025).
Dikatakan Kasi Pidsus, di awal 2025 ini pihaknya menerima uang pengembalian Kerugian Negara (KN) dari tersangka SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB dan PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengembalikan uang pengembalian KN sebesar Rp 160,4 juta.
Uang titipan pengembalian kerugian negara ini telah dimasukkan ke rekening khusus penampungan Kejari Kaur.
Dimana nantinya pada saat persidangan akan di sampaikan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut Pekan Depan, Ini Agendanya
Sesuai arahan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bahwasanya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi yang harus diprioritaskan adalah pemulihan kerugian negara.
"Hasil pengembalian kerugian negara ini, nanti akan kita sampaikan ke persidangan. Perlu diketahui uang yang dikembangkan ini tidak bisa menghentikan perkara," terangnya.
Ditambahkannya, Senin, 20 Januari 2025 ini akan dilakukan pembacaan tuntutan terhadap 7 orang terdakwa di PN Tipikor Bengkulu.
Pada sidang sebelumnya, juga telah disampaikan beberapa fakta terkait dengan aliran dana korupsi Pasar Inpres tersebut.
BACA JUGA:Plat Nopol Kendaraan Tak Boleh Dimodif
Ketujuh tersangka ini, terbukti secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir hingga mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 2,6 miliar dan bangunan jadi gagal kontruksi