Paman Cabul Diadili, Terancam Penjara 15 Tahun
Paman Cabul Diadili Terancam Penjara 15 Tahun-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Polsek Kota Manna Akan Tindak Tegas Peredaran Miras
BACA JUGA:Biaya Pembuatan Paspor 2025! Tarif Mulai Rp 350 Ribu, Sehari Langsung Jadi
Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E.
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Lowongan Magang BNI 2025 untuk Lulusan SMA/SMK dan S1! Fresh Graduate Dipersilakan Mendaftar
BACA JUGA:Catat! Ini 6 Cara Ampuh untuk Mengatasi Mata Bengkak
"Untuk agenda sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. Yakni pada Selasa (22/1) dengan agenda pemeriksaan saksi," tegas Eko Darmansyah.
Sementara itu, aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang masih ponakannya sendiri telah terjadi sebanyak tiga kali.
Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada Juni hingga Juli 2024 yang lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban pada saat kondisi rumah korban kosong.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, MA mengimingi-imingi korban dan juga merayu korban dengan ingin membelikan alat kosmetik, Kuota internet. Hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang. (rwf)