Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Atur Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pengaturan Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu-Istimewa-IST, Dokumen

Radarselatan.bacakoran.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menunjukkan komitmennya menyelesaikan persoalan honorer dengan menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk jam kerja dan masa kontraknya.

BACA JUGA:Pendaftaran Segera Ditutup, Jumlah Pelamar PPPK Kaur Capai 695 Orang

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tenaga Kesehatan di Kaur Datangi DPRD, Tuntut Diangkat PPPK Full Time

Jam kerja dan jangka waktu bekerja PPPK Paruh Waktu sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana tertuang dalam Diktum ke-14:

1. PPK berwenang menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan masing-masing instansi.

2. Dengan ketentuan ini, jam kerja PPPK Paruh Waktu dapat berbeda antar-instansi.

Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Dijamin Gaji dan Tunjangan Sesuai UU ASN 2023

BACA JUGA:Berapakah Gaji PPPK Paruh Waktu? Mekanisme dan Jam Kerja Belum Jelas

Kinerja PPPK Paruh Waktu dievaluasi secara triwulan dan tahunan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kontrak atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Diktum ke-7 mengatur mekanisme pengangkatan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK Paruh Waktu:

- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB sesuai ketentuan Diktum KELIMA.

BACA JUGA:MenPAN RB Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini yang Memenuhi Kriteria

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon PPPK Seluma Tahap II? Ini Jadwalnya

- Semua rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan oleh Pejabat PEmbina KEpegawaian (PPK).

- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu, meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

- PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah menerima penetapan dari MenPANRB.

- Kepala BKN menetapkan NIP PPPK paling lambat 7 hari kerja setelah menerima usulan dari PPK.

- PPK mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Kriteria Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan