Pihak Keluarga Surati Polres, Tak Percaya Tersangka Bertindak Sendirian

Ilustrasi Pembunuhan-Ist-radarselatan.bacakoran.co

Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pihak keluarga Biah (80) dan Yeti (14) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, nenek dan cucu korban pembunuhan sadis, mengajukan surat kepada Polres Kaur.

Hal itu dilakukan karena pihak keluarga percaya jika tersangka tidak bertindak sendirian.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Seluma Benarkan Proses Pembebasan Lahan Tidak Sesuai Prosedur

Dalam surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya itu, pihak keluarga berharap tersangka Fa (18) warga Penandingan Kecamatan Kinal dijerat dengan hukuman maksimal.

Pihak keluarga juga meminta agar Polres Kaur melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka dan pihak pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan sadis itu. 

Surat kuasa permohonan itu disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Sopian Siregar, SH, MKn dan rekan tertanggal 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lantik Sejumlah PJU Baru, Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Dalam surat itu, kuasa hukum juga mencantumkan bahwa mereka bertindak sebagai kuasa hukum Aminudin (46) dan Zawiyah (44) yang merupakan orang tua kandung korban Yeti berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SS-SK.PID/I/2025. 

Dalam surat itu, kuasa hukum menyampaikan keyakinan pelaku tidak bertindak sendiri. Kuasa hukum meyakini setidak-tidaknya ada pihak-pihak lain yang membantu atau menyembunyikan pelaku saat dalam proses pencarian hinga tertangkap.

“Dengan demikian terhadap pihak-pihak yang secara hukum bisa dibuktikan terlibat haruslah juga diproses secara hukum," tulisnya dalam surat permohonan itu.

BACA JUGA:Penyaluran 19 Unit Motor Pusling Masih Menunggu STNK

Selain itu keluarga dan kuasa hukum meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP.

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan