Tegas, BKN Larang Pemda Rekrut Tenaga Honorer Baru, Jika Melanggar Akan Disanksi

Kepala BKN RI, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tegas mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak merekrut tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Larangan Pemda merekrut tenaga Non-ASN  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 65 ayat 1 disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

BACA JUGA:Kantor Pajak Manna Diserbu Relawan Makan Bergizi Gratis

Selain Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat lain instansi di instansi pemerintah juga dilarang merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, sebagaimana tercantum dalam pasal 65 ayat 2.

BACA JUGA:Rifai-Yevri dan Gusnan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK

Kemudian dalam pasal 65 ayat 3 ditegaskan, pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain di instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Polresta bengkulu Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Nala

Tujuan pemerintah melarang perekrutan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN adalah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang. Pemerintah berkomitmen menuntaskan persoalan honorer di semua instansi pemerintah melalui skema pengangkatan PPPK. 

BACA JUGA:100 Hari Kerja Helmi - Mian, Prioritaskan Pendidikan dan Jalan Rusak

“Dalam Undang-Undang ASN sudah jelas disebutkan larangan merekrut tenaga non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Seluruh instansi pemerintah wajib mematuhi aturan itu,” tegas Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H belum lama ini. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan