Bolehkah Wanita Single Suntik KB? Ini Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi
Ilustrasi suntik KB-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bolehkah wanita single atau tidak memiliki pasangan melakukan suntik KB? Pertanyaan ini banyak muncul dibenak masyarakat karena kurangnya pemahaman tentang aturan pemberian alat dan obat kontrasepsi. Ketidak tahuan ini bisa memicu maraknya kasus penyalahgunaan.
Kepala Dinas PPKB-P3A Kabupaten Bengkulu Selatan, Ferry Kusandi, SE mengatakan, ada aturan yang wajib dipenuhi dalam pemberian alat kontrasepsi kepada masyarakat. Alat kontrasepsi tidak boleh diberikan secara bebas.
BACA JUGA:Rifai-Yevri dan Gusnan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK
"Masyarakat yang ingin mendapat pelayanan suntik KB ataupun alat kontrasepsi lainnya wajib menunjukan identitas, seperti kartu keluarga, dan KTP, atau buku nikah. Kalau di identitasnya tidak ada pasangan, maka tidak boleh," tegas Ferry.
Dikatakan Ferry, untuk mencegah penyalahgunaan alat ataupun obat kontrasepsi, pihaknya sangat selektif dalam menentukan warga yang berhak mendapat pelayanan tersebut.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Lahan 10 Hektar Digarap Polres Seluma
Misalnya dalam satu wilayah desa, jika warga yang ingin memasang alat kontrsepsi wajib melapor ke kader KB setempat. Saat melapor itulah diwajibkan menyertakan dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba
"Kalau pemasangan alat kontrsepsi melalui kami (Jajaran BKKBN), akseptor harus melampirkan dokumen yang jelas. Nah dokumen itu dihimpun oleh kader KB di desa/kelurahan. Makanya kami pastikan yang memasang alat kontrasepsi memang benar-benar sesuai manfaat dan tujuannya," ujar Ferry.
BACA JUGA:Diduga Mencuri, Tiga Pemuda Kaur Diringkus Polisi
Ditambahkan Ferry, alat kontrasepsi tidak boleh diberikan secara bebas untuk mencegah penyalahgunaan. Apabila ada tenaga kesehatan yang melayani pemasangan alat kontrasepsi kepada masyarakat yang persyaratannya tidak sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi etik profesi.
BACA JUGA:Pekan Depan DPRD Kaur Gelar Sidang Usulan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih
"Soal masih ada obat dan alat kontrsepsi yang beredar di tengah masyarakat, memang sulit dicegah. Soalnya itu memang mudah didapat dengan cara dibeli di apotek. Salah satu cara mencegah agar alat dan obat kontrasepsi tidak disalahgunakan adalah lebih selektif menentukan pembelinya," tukas Ferry. (yoh)