Rifai-Yevri dan Gusnan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK

PERDANA: Cabup-Cawabup Rifai Tajuddin-Yevri Sudianto yang mengajukan gugatan ke MK bertemu dengan Cabup Gusnan Mulyadi sebagai pihak terkait di sidang perdana gugatan hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024-IST/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon dalam salah satu petitumnya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat.

BACA JUGA:Sukseskan Swasembada Pangan, Distan Bengkulu Selatan Terlibat Langsung Bantu Petani

Alasannya, kandidat tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai salah satu pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. (yoh)

Tag
Share