Tahun 2025, Batas Usia Pensiun Berubah Jadi 59 Tahun
Batas Usia Pensiun Berubah Jadi 59 Tahun-istimewa-freepik.com
RadarSelatan.bacakoran.co - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun bakal merubah batas usia pensiun di Indonesia.
Perubahan ini akan dimulai tahun 2025. Di mana, dalam PP tersebut, batas pensiun akan meningkat dari 58 tahun menjadi 59 tahun.
BACA JUGA:Kepala Dinas DP3APPKB Seluma Pensiun
Kebijakan ini pastinya menjadi pedoman bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program Jaminan Pensiun.
Perubahan Bertahap Batas Usia Pensiun
Merujuk Pasal 15 ayat (3), usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 2 tahun hingga mencapai 65 tahun. Berikut rincian kenaikan usia pensiun:
- 2019: Usia pensiun naik menjadi 57 tahun
- 2022: Usia pensiun naik menjadi 58 tahun
- 2025: Usia pensiun naik menjadi 59 tahun
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Tentang Batas Usia Pensiun
Dampak Kebijakan terhadap Pekerja
Perubahan batas usia pensiun berdampak pada manfaat pensiun yang akan diterima peserta. Para peserta yang mencapai usia pensiun berhak mendapatkan uang pensiun bulanan.
Manfaat ini juga berlaku untuk pekerja yang mengalami cacat total tetap atau ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Besaran Manfaat Pensiun
Berdasarkan Pasal 18 PP 45/2015, manfaat pensiun ditetapkan sebagai berikut:
- Manfaat minimum: Rp300 ribu per bulan
- Manfaat maksimum: Rp3,6 juta per bulan
BACA JUGA:41 Guru Di Kaur Pensiun Tahun Depan
Besaran ini dihitung berdasarkan formula awal manfaat pensiun dan akan disesuaikan dengan inflasi setiap tahunnya. Untuk memenuhi syarat, pekerja harus memiliki masa iur minimal 15 tahun atau setara 180 bulan.
Pilihan bagi Pekerja yang Masih Ingin Bekerja
Pekerja yang tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun memiliki dua opsi:
1. Menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun