Sekda Bengkulu Selatan Minta OPD Lakukan Penataan Tenaga Non ASN
Sekda Bengkulu Selatan Sukarni MSi saat menghadiri rapat penataan non ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan-WAWAN-radarselatan.bacakoran.co
Antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kemudian diubah dengan PP nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan PP nomor 56 tahun 2012, dan kemudian pada 2014 terbit UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta aturan turunannya.
BACA JUGA:Honda ADV Ketar Ketir, Yamaha Luncurkan Matik Keren, Tapi Sayang
Antara lain PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan PP nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kontrak (PPPK). (one)