Penetapan Calon Terpilih Pilkada Kaur Masih Menunggu BRPK MK
Ilustrasi Pilkada 2024-Ist-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur baru akan mengumumkan pemenang Pilkada serentak 2024 paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Kaur Tonny Koeswoyo, M.AP saat dihubungi, Minggu 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Sudah Akhir Tahun, Usulan Bantuan Benih Ikan Terancam Tak Terealisasi
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Jatah Seluma Sudah Tersalur 20 Ton
Dia mengatakan saat ini jajaran KPU termasuk di Kaur masih menunggu BRKP dari MK baru menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
"Jadi paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU Kaur akan menetapkan pasangan Bupati - Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024," katanya.
BACA JUGA:Maksimalkan Fungsi Keluarga, Ciptakan Keluarga Berkualitas
BACA JUGA:Kelebihan Suku Bajo, Manusia Penjelajah Laut yang Ahli Menyelam
Dia mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 57 dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
BACA JUGA:Pemerintah Sudah Tetapkan Kuota Pupuk Bersubsidi Tahun 2025, Ini Jumlah dan Harganya
Paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. Paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Sesuai jadwal pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.
BACA JUGA:Cukup Ditabur, 3 Insektisida ini Mampu Mengusir Hama Penggerek Batang Padi, Dijamin Bebas Beluk
BACA JUGA:4 Fungisida Terbaik untuk Padi Berbunga, Cegah Blas, Hawar Daun dan Busuk Leher
"Sejauh ini kita belum mendapat kabar adanya pasangan yang menggugat terkait hasil pilkada Kaur, jadi hampir dipastikan tak ada gugatan," tegasnya.
Meski begitu tentunya KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu harus siap mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku di MK.
BACA JUGA:5 Cara Agar Beluk Tidak Menyerang Tanaman Padi, Bulir Berenas dan Lebat