Ini Daftar Perizinan Yang Diperlukan Untuk Bisnis Wedding Organizer
Bisnis Wedding Organizer merupakan suatu usaha yang menyediakan jasa penyelenggaraan event mulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara pernikahan selesai-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Konsumsi 4 Buah Ini, Bagus untuk Cegah Demam Berdarah
* Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
* Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
* Lengkapi Data Pelaku Usaha.
* Lengkapi Data Bidang Usaha.
* Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
* Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
* Periksa Daftar Produk/Jasa.
* Periksa Data Usaha.
* Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
* Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
* Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
* Periksa Draf Perizinan Berusaha.
* Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.
5. Sertifikat Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Dengan mengantongi NIB sebenarnya bisnis WO Sahabat Wirausaha sudah legal secara hukum untuk beroperasi. Mengingat tingkat risiko bisnis ini tergolong rendah, maka perizinan yang wajib dimiliki adalah NIB.
Meski demikian, untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja, Sahabat Wirausaha juga diharuskan memiliki sertifikat standar K3L.
BACA JUGA:Ini Makanan untuk Pengidap DBD yang Boleh dan yang Perlu Dihindari
BACA JUGA:Bagus untuk Sistem Imun, Ini 5 Manfaat Adas
Pemasangan dekorasi, setting lampu, dan keperluan lain dalam pesta pernikahan bisa jadi berisiko. Sebab itu, penting untuk menerapkan sistem keselamatan kerja dalam bisnis ini.
Kamu bisa memperoleh sertifikat ini dengan melakukan registrasi online di website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.
Meski tidak menuntut adanya keahlian khusus, namun bisnis Wedding Organizer ini butuh pengelolaan yang baik agar bisa berjalan lancar.
Selain itu juga dibutuhkan pendanaan yang cukup memadai untuk menjalin kerja sama dengan vendor-vendor lain seperti katering, dekorasi, group band sebagai hiburan, penyedia souvenir, dan lainnya. Oleh sebab itu, bisnis ini hanya bisa dilakukan dalam skala kecil, menengah, dan besar.
Editor: Suswadi AK