PPPK Guru Jadi Tersangka Korupsi Tak Bakal Dapat Perlindungan Cabdindik
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah III Manna, Ir. Depti Burhani-IST-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah III Manna, Ir. Depti Burhani memastikan pihaknya tidak bakal melindungi oknum guru di salah satu SMAN BS, SS (46) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kemendes-Pdtt RI di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2019. Bagi Depti, perbuatan yang dilakukan SS resmi melanggar hukum dan diluar ketentuan tugas sebagai tenaga pengajar.
"Saya pastikan cabdindik tidak akan terlibat pada kasus yang menimpa SS. Cabdindik tidak akan melindungi apalagi memberikan bantuan hukum. Kami serahkan seluruhnya kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.
Ditambah Depti, selain mendapatkan sanksi pidana karena melanggar hukum. Oknum guru SS juga terancam sanksi disiplin ASN PPPK. Hanya saja, mengenai jenis sanksi yang didapat, dia menyebut semuanya tergantung di BKD Provinsi Bengkulu.
"Pastinya sebagai ASN ada sanksi tambahan. Tapi jelasnya kami tidak tahu, karena itu bukan wewenang kami, " terang Depti.
Sementara fungsi dan tugas SS di sekolah asalnya saat ini, Depti menyebut secara aturan ketika ada guru yang tersandung hukum maka tugasnya dialihkan ke guru lain. Hal ini karena sistem pendidikan tidak boleh terganggu serta siswa harus tetap mendapatkan pembelajaran secara layak dan maksimal.
"Tentunya tidak akan menggangu proses pembelajaran. Karena sudah guru di sekolah sudah mengantisipasi ini, " sampai Depti.
Sekedar mengingatkan, SS telah ditetapkan oleh Polres BS terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kemendes-Pdtt RI di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2019. Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/IV/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkulu Selatan tanggal 13 April 2023.
Dalam hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh inspektorat Daerah BS, tersangka SS (46) selaku Ketua TPKK dan berprofesi sebagai ASN PPPK Guru di salah satu sekolah BS. Terbukti merugikan negara sebesar Rp323. 719.696 atau 50 persen dari total pagu anggaran Dana TPK PIID PEL 2019. Tersangka telah diitahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan terhitung tanggal 1 November lalu. (rzn)