Melly Goeslaw Sosialisasikan Revisi UU Hak Cipta, Perkuat Perlindungan Karya Cipta di Era Digital

Melly Goeslaw Sosialisasikan Revisi UU Hak Cipta-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Melly Goeslaw, anggota DPR RI Komisi X, mengadakan sosialisasi terkait Revisi UU Hak Cipta untuk bertukar informasi dan wawasan sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat, terutama dari para pekerja seni. Acara tersebut digelar di Rooftop Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (11/12),

Acara dihadiri sejumlah komponen masyarakat, termasuk musisi dan seniman di Jawa Barat. Sosialisasi Revisi UU Hak Cipta ini dianggap sangat perlu dilakukan untuk menjaring aspirasi dan masukan.

BACA JUGA:Dukung Kesehatan Sendi dan Kulit, Ini 5 Manfaat Kerang Hijau untuk Kesehatan Tubuh

Sehingga ketika diundangkan nanti, benar-benar komprehensif dalam memberikan perlindungan atas suatu karya hak cipta di tengah pesatnya dunia digital. Melly Goeslaw menyatakan, suatu karya hak cipta saat ini belum mendapat perlindungan secara nyata karena aturannya belum secara komprehensif memberikan perlindungan.

UU Hak Cipta tahun 2014 dinilai belum sempurna dalam memberikan perlindungan.

BACA JUGA:Insya Allah, Salat Sunnah Dhuhah Buka Gerbang Rezeki

"Seringkali para pencipta tidak mendapatkan kompensasi yang layak. Pasalnya, undang-undang yang ada belum sepenuhnya melindungi karya cipta di dunia digital," kata Melly Goeslaw dalam keterangannya, Kamis (12/12).

BACA JUGA:Biasakan Anak Salat Sejak Dini, Berikut Tips Penting Ala Ustaz Yuyun

Dalam acara sosialisasi yang mengusung tema 'RUU Hak Cipta: Manifestasi Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital', Melly Goeslaw memaparkan bagaimana RUU Hak Cipta dapat memperkuat sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat dibutuhkan para seniman, kreator, dan pelaku industri kreatif. Terutama di era digital seperti saat ini yang berkembang pesat. 

BACA JUGA:Kali Biru, Sungai Paling Jernih di Indonesia, Lokasinya Tersembunyi di Hutan Papua

"Di era digital ini, tantangannya semakin kompleks. Dengan hadirnya undang-undang yang relevan dan kuat, kita dapat menciptakan ekosistem yang adil bagi pencipta, pelaku ekonomi kreatif, dan masyarakat luas," katanya.

BACA JUGA:Ko Panyi, Desa Terapung di Thailand, Dibangun Orang Indonesia Penduduknya Manyoritas dari Pulau Jawa

Melly Goeslaw juga menekankan bahwa hak cipta ini tidak hanya untuk dunia musik saja. Tapi juga karya lain seperti penulis buku, pembuat film, hingga penyedia platform digital. (net/jawapos.com)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan