Polisi Masih Buru Dalang Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Prengki Sirait SH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Rosjonsyah Imbau ASN Jadi Agen Perubahan Berantas Korupsi

Sementara itu pasal yang akan menjerat GAA yakni Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, adapun ancaman hukuman penjaranya yakni selama 12 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan