Polisi Masih Buru Dalang Pembakaran Kantor Desa Muara Danau
Editor: Suswadi AK
|
Selasa , 10 Dec 2024 - 19:10

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Prengki Sirait SH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Rosjonsyah Imbau ASN Jadi Agen Perubahan Berantas Korupsi
Sementara itu pasal yang akan menjerat GAA yakni Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, adapun ancaman hukuman penjaranya yakni selama 12 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)