Jangan Rekayasa Jam Mengajar Hanya Untuk Tunjangan
lh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengingatkan seluruh guru di bawah naungannya untuk tidak mencoba merekayasa data jam mengajar hanya demi mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Jam mengajar guru penerima Tamsil wajib 24 jam dan nyata dilakukan. Jika ada yang ketahuan merekayasa jam mengajar, maka akan dicoret dari data penerima Tamsil.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Triwulan IV Sudah Masuk Rekening KPM
Karena ketentuan jam mengajar ini syarat mutlak yang ditetapkan Kemendikbudristek RI tentang penyaluran tamsil guru TK, SD dan SMP.
Ditegaskan Lusi, selama guru bersangkutan melalaikan jam tugasnya. Maka jangan harap untuk mendapatkan tunjangan lebih.
BACA JUGA:11 Desa dan Kelurahan di Seluma Terima Penghargaan Sadar Hukum
Bahkan, pihaknya sambung Lusi punya kewenangan untuk mengganti guru yang malas dengan guru yang lebih rajin.
“Kalau tidak bisa mengajar 24 jam, mending jangan ngarap dapat tamsil. Tamsil itu untuk guru yang rajin dan sesuai syarat,” ujar Lusi.
BACA JUGA:Jangan Kelupaan! Indonesia Jalani Laga Perdana Piala AFF 2024 Malam Ini
Selain diminta memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. Lusi memastikan bahwa para guru juga harus berijazah S-1 dan linier dengan bidang ilmu. Selain itu, guru juga harus melengkapi berkas mengajar dan diupload di dapodik.
“Berkasnya juga diperlukan. Walau sudah 24 jam mengajar, ada berkas yang kurang juga tidak bisa mendapatkan tunjangan ini,” beber Lusi.
BACA JUGA:5 Cara Memulai Usaha Grosir Camilan Agar Sukses!
Untuk besaran tunjangan tamsil sendiri, per bulan guru bakal ditambah tunjangan sebesar Rp250 ribu.
Sedangkan metode pencairan, tamsil dikucurkan setiap triwulan atau berbarengan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).